Bandar Lampung, Senin, 25 Maret 2024 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). , Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung,Sorta Delima Lumban Tobing
Kegiatan pencanangan juga di hadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham lampung, Forkopimda dan jajaran Kepala satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja pada Jajaran kanwil kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berkomitmen dan bersama-sama melaksanakan Tanda tangan pernyataan Pencanganan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang isinya menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).